KPK Respons Masuknya Nama Jokowi sebagai Finalis Tokoh Korup versi OCCRP
Jakarta, TremNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, memberikan tanggapan terkait masuknya nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai finalis tokoh korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Setyo menegaskan bahwa pihak KPK akan bertindak sesuai prosedur jika terdapat laporan resmi atau pengaduan terkait hal tersebut.
“Ya, pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan, kami akan melalui mekanisme yang ada,” ujar Setyo dalam pernyataannya, Jumat (3/1/2025), yang dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Namun, ia menekankan pentingnya bukti kuat dalam setiap pengaduan yang diajukan kepada KPK.
“Prinsipnya, kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti dong, ada dokumen pendukung, ada alat bukti, ada sesuatu yang bisa ditunjukkan, menguatkan bahwa telah diduga, patut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Setyo, KPK tidak akan menindaklanjuti informasi yang hanya bersifat narasi atau tanpa dasar bukti yang jelas. Meski begitu, ia membuka pintu bagi pihak-pihak yang memiliki data dan informasi detail untuk melapor.
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), sebuah organisasi berbasis di Amsterdam, Belanda, melakukan nominasi tokoh korup berdasarkan masukan dari pembaca, jurnalis, dan jaringan global mereka. Proses pengumpulan nominasi melalui Google Form berlangsung sejak Jumat (22/11/2024) dan ditutup pada Selasa (31/12/2024).
Ketika ditanya soal nominasi ini, Jokowi memberikan tanggapan santai dan meminta bukti atas tuduhan tersebut.
“Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” ujar Jokowi sembari tertawa di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (31/12/2024).
Meski daftar tokoh korup ini menuai perhatian, KPK menegaskan bahwa laporan kepada lembaga antirasuah harus memenuhi standar pembuktian yang ketat.
Pernyataan Setyo Budianto mencerminkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan tanpa bukti yang kuat.
Pewarta : Hendra
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan