Minggu, 8 September 2024

Legalitas Media Menjadi Payung Hukum Proteksi Wartawan

Foto Bersama Media Cetak,Elektronik dan Online

“Wartawan tergabung dalam organisasi wartawan, menaati kode etik jurnalistik dan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Saat ini kami melakukan pendampingan bagi pihak yang ingin melakukan sertifikasi perusahaan pers karena kami ingin semuanya menjadi profesional,” jelas Ninik dalam materinya.

Selain itu Ninik juga menekankan pentingnya wartawan atau jurnalis mentaati asas kode etik jurnalistik.

“Penting bagi jurnalis untuk taat pada 4 asas kode etik jurnalistik yaitu pertama; demokrasi artinya berita yang disajikan harus berimbang dan independen serta melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Kedua; Profesional yang artinya menguasai profesi secara teknis dan punya kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini. Dalam hal ini wartawan perlu juga mengikuti uji kompetensi,” jelas Ninik.

“Adapun yang ketiga; moralitas. Ini berkaitan dengan jurnalis tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender. Keempat berkaitan dengan supremasi hukum yaitu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan legalitas media akan berimbas pada perlindungan hukum bagi wartawan.

“Sebagaimana dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 9 menyebutkan Setiap Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum Indonesia. Dan di Pasal 8 menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu kami tekankan pula perusahaan pers harus resmi berbadan hukum,” tegasnya.

“Legalitas media juga akan sangat bermanfaat bagi wartawan untuk dapat mengakses peliputan kapan dan dimana saja sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga akan membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan,” tambah Ariasandy.

Ariasandy menambahkan, saat ini telah dilaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 terkait dengan pertukaran data/informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, dan kegiatan lain yang disepakati.Ia mengungkapkan, terdapat beberapa kasus yang dilaporkan ke Polda terkait pelanggaran wartawan yang berkaitan dengan kode etik. (Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini