Pakar Hukum Pemuda Wasathiyah Desak Polri Bentuk Timsus Usut Dugaan Aliran TPPU Ex-Jampidsus ke HW Group dan Usut Dugaan Keterlibatan Hotman Paris
Jakarta, TrenNews.id — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ex-Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan publik. Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana hasil kejahatan ke sektor bisnis hiburan—khususnya puluhan outlet Holywings (HW Group)—serta dugaan keterkaitan advokat Hotman Paris Hutapea mencuat ke permukaan.
Pakar Hukum dari Pemuda Wasathiyah, Yasser Ramli, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk tim khusus (timsus) guna menelusuri secara mendalam potensi benang merah dalam alur permodalan tersebut.
Yasser menyebutkan bahwa dugaan pola permodalan dan struktur kepemilikan aset tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan seorang narasumber yang saat ini tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan). Menurutnya, klaim tersebut harus ditindaklanjuti secara ilmiah dan profesional melalui proses hukum yang rasional.
“Dalam perkara TPPU yang sedang berlangsung, yang diburu bukan hanya pelakunya, melainkan juga aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan (follow the money). Jangan sampai hukum hanya berani menangkap orangnya, tetapi gagal mengungkap ke mana uang hasil kejahatan mengalir dan berubah menjadi aset bisnis yang tampak sah,” ujar Yasser Ramli dalam keterangan tertulisnya.
Pentingnya Audit Keuangan dan Penelusuran Beneficial Owner
Berdasarkan data profil perusahaan, HW Group yang berdiri sejak 2014 kini telah berkembang pesat menjadi salah satu raksasa industri hiburan dan gaya hidup di Indonesia dengan mengoperasikan lebih dari 50 outlet di berbagai kota besar.
Menanggapi besarnya skala bisnis tersebut, Yasser menegaskan bahwa jika ada dugaan sebagian pendanaan berasal dari tindak pidana, aparat tidak boleh bertindak atas dasar opini belaka, melainkan wajib membuktikannya secara terukur melalui mekanisme hukum resmi.
“Penyidik harus membuktikannya secara saintifik melalui audit keuangan, penelusuran lalu lintas rekening, struktur kepemilikan saham, hingga identifikasi penerima manfaat akhir (beneficial owner). Apakah ada dugaan aliran dana yang masuk ke pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan terhadap Hotman Paris, semuanya harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yasser mengingatkan agar perkara penegakan hukum di Indonesia tidak terus-menerus berhenti pada penetapan tersangka semata tanpa menyentuh pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Sudah terlalu sering publik menyaksikan perkara besar berhenti di level tersangka, sementara aset bernilai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah tetap aman. Jika hukum tidak merampas hasil kejahatan, maka efek jera tidak akan pernah tercipta,” lanjut Yasser.
Praduga Tak Bersalah dan Kepastian Hukum
Meski mendesak pengusutan secara tuntas, Yasser juga menggarisbawahi pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, hingga saat ini pengakuan narasumber rutan tersebut statusnya masih berupa klaim awal yang belum dibuktikan di muka sidang maupun dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Oleh karena itu, penegak hukum diminta bertindak transparan agar isu ini tidak menjadi tuduhan liar yang merugikan nama baik pihak-pihak tertentu jika memang tidak terbukti.
“Sebaliknya, bila seluruh tuduhan mengenai dugaan keterkaitan puluhan outlet Holywings maupun pihak terkait lainnya tidak terbukti, aparat wajib menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka. Ini penting agar isu tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan,” jelas Yasser.
Di akhir keterangannya, Pemuda Wasathiyah mendorong dibentuknya Pansus atau tim investigasi khusus untuk mengurai simpul-simpul dugaan TPPU tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
“Kini bola berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu keberanian membongkar fakta berdasarkan alat bukti, bukan sekadar membiarkan isu berkembang tanpa kepastian. Negara hukum diuji bukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh keberanian mengungkap kebenaran secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tutup Yasser.


Tinggalkan Balasan