Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Kolaka Utara Bahas KRK Tiga Perumahan, Rencanakan 88 Unit Rumah Subsidi

Keterangan Gambar: Pembahasan permohonan KRK untuk tiga kawasan perumahan di Kecamatan Lasusua

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membahas permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk tiga kawasan perumahan yang direncanakan di Kecamatan Lasusua, Rabu (14/10/2026). Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kesesuaian tata ruang, kelengkapan infrastruktur dasar, serta aspek kelestarian lingkungan sebelum pembangunan direalisasikan.

Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., di Kantor Bupati Kolaka Utara.

Tiga pengembang mengajukan permohonan KRK untuk lokasi pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Lasusua. Masing-masing adalah PT Panca Fortune Group di Kelurahan Lasusua melalui surat Nomor 01/PF/IX/2026, PT Babana Konstruksi Persada di Kelurahan Lasusua melalui surat Nomor 001/BK/IX/2026, serta PT Putra Banua Konstruksi di Desa Patowonua melalui surat Nomor 001/PT-PBK/X/2026.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, PT Babana Konstruksi Persada merencanakan pembangunan sekitar sembilan unit rumah. Sementara PT Panca Fortune Group merencanakan 56 unit rumah dan PT Putra Banua Konstruksi sebanyak 23 unit rumah.

Dengan demikian, total rencana pembangunan dari ketiga pengembang tersebut mencapai sekitar 88 unit rumah tipe 36 yang diperuntukkan bagi program rumah subsidi.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam pembahasan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan masukan teknis sesuai tugas dan kewenangannya. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pembangunan perumahan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), misalnya, menekankan perlunya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembuangan sampah, sistem drainase yang memadai, serta fasilitas septic tank yang mudah dijangkau kendaraan penyedot tinja.

Selain itu, pengembang diminta memastikan saluran pembuangan limbah rumah tangga tidak terhubung langsung dengan saluran drainase perumahan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menjaga kualitas sanitasi di kawasan permukiman.

Sekda Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, menegaskan bahwa seluruh pengembang perlu memperhatikan setiap arahan dan masukan yang disampaikan OPD teknis sebelum merealisasikan pembangunan.

“Kami berharap seluruh pengembang dapat mengikuti arahan dan masukan dari OPD teknis serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pembangunan perumahan dapat berjalan dengan baik, tetap memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap koordinasi antara pengembang dan perangkat daerah terkait dapat memperlancar proses perencanaan pembangunan perumahan. Dengan perencanaan yang matang dan pemenuhan persyaratan teknis, kawasan hunian yang dibangun diharapkan mampu memberikan kenyamanan, menjaga kesehatan lingkungan, serta mendukung kebutuhan masyarakat terhadap rumah yang layak huni.

Pembahasan permohonan KRK ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan perumahan, dengan tetap mengedepankan kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini