Senin, 24 Maret 2025

Pencoblosan di TPS 2 Kelurahan Batu Putih Sudah Dimulai, Hery Berharap Bisa Berjalan Aman dan Damai

Proses pencoblosan surat suara di bilik kota suara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Hari ini, Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Momen paling mendebarkan dalam setiap pemilu adalah proses penghitungan suara yang berlangsung setelah pemungutan suara selesai.

Aipda Hery Wicaksono, Tim Pengamanan dari Polsek Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, bersama media ini mengatakan, proses pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS 2 dimulai pada pukul 07.00 WITA sesuai jadwal yang di tetapkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Ia berharap Pilkada 2024 ini bisa berjalan aman dan damai. Kata dia, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak ini baru dikatakan sukses ketika tahapan pemilihan ini berjalan aman dan damai tidak ada riak riak dimasing-masing tim pendukung paslon yang berkompetisi di pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara maupun pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. ‘kita berharap proses ini aman dan damai, tidak ada ganguan apapun,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap agar semua masyarakat yang memiliki hak suara untuk datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jangan ada yang golpun, datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Karena keberhasilan pesta demokrasi ini dikatakan sukses ketika kita mampu meminimalisir pemilih yang golpun,” kata Hery Wicaksono.

Aipda Hery Wicaksono

Tahukah kalian kapan proses penghitungan suara ini dimulai dan bagaimana tahapan pelaksanaannya?

Berikut penjelasannya.
Jadwal Penghitungan Suara Pilkada 2024
Proses penghitungan suara dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu pada 27 November 2024. Semua tahapan, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan, dilakukan secara serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan harus selesai pada hari yang sama. Namun, KPU memberikan tambahan waktu hingga 12 jam apabila penghitungan belum selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2.

Kapan Penghitungan Suara Dimulai?
Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan proses administrasi, memastikan seluruh surat suara tercatat dengan baik sebelum memulai penghitungan.

Penghitungan suara biasanya dimulai sekitar pukul 13.00 hingga selesai. Namun, waktu pastinya tergantung pada jumlah pemilih di TPS dan kelancaran proses administrasi. Petugas TPS wajib melayani pemilih yang telah mengantre sebelum pukul 13.00 hingga semua selesai memberikan hak suara.

Transparansi dalam Penghitungan Suara
Proses penghitungan dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi. Kotak suara dibuka di hadapan saksi, pemilih, dan pengawas. Semua tahapan diawasi secara ketat agar tidak terjadi kecurangan.

Dengan jumlah pemilih yang bervariasi di tiap TPS, waktu penghitungan suara juga dapat berbeda. TPS dengan jumlah pemilih yang lebih kecil umumnya menyelesaikan penghitungan lebih cepat dibandingkan TPS dengan jumlah pemilih besar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini