Rabu, 16 September 2026

Pengembalian Duit Rp687 Juta Tak Jawab Persoalan, KPK Didesak Turun ke Singkil

"Jangan karena uang sudah dikembalikan lalu persoalannya dianggap selesai. Jangan tutup buku! Pengembalian uang satu hal, pertanggungjawaban proses hal lain," tegas Budi Harjo.
Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Pengembalian kelebihan bayar Rp687,56 juta dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dinilai belum menjawab persoalan.

Pemerhati Daerah, Budi Harjo, menegaskan persoalan tidak bisa selesai hanya karena uang sudah dikembalikan ke kas daerah. Publik butuh penjelasan terbuka soal penyebab, proses, dan siapa yang bertanggung jawab.

“Jangan karena uang sudah dikembalikan lalu persoalannya dianggap selesai. Jangan tutup buku! Pengembalian uang satu hal, pertanggungjawaban proses hal lain,” tegas Budi Harjo, Rabu (16/9/2026).

Ia menilai temuan itu janggal, apalagi anggaran BTT tersebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah senilai lebih dari Rp1,7 miliar sekolah yang terdampak bencana.

Menurut Budi, kasus ini harus dibuka terang mulai dari perencanaan, pengadaan, penetapan harga, pembayaran, hingga distribusi barang ke penerima manfaat.

“Kalau prosesnya benar dan sesuai aturan, buka dan jelaskan ke masyarakat. Tapi kalau ada dugaan penyimpangan, jangan hanya berhenti pada pengembalian,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ke Aceh Singkil untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Desakan itu, kata Budi, bukan bentuk tuduhan korupsi terhadap pihak tertentu. Justru untuk memberi kepastian hukum dan menjawab keresahan publik.

“KPK tidak perlu takut datang ke Aceh Singkil. Rakyat butuh pengawasan. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ada masalah, bongkar sampai terang,” katanya.

Ia juga meminta BPK, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dokumen dan pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh.

“Jangan hanya lihat uangnya sudah kembali. Periksa prosesnya, telusuri dokumennya. Kalau salah administratif, jelaskan. Kalau ada indikasi pidana, proses sesuai hukum.” Pinta Budi.

Budi berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai catatan administratif yang kemudian dilupakan.

“Uang rakyat bukan angka di atas kertas. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya. Audit, telusuri dan buka terang. Jangan tutup buku sebelum pertanyaan publik terjawab,” pungkasnya.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini