Pj Bupati Aceh Timur Menegaskan : Keuangan Daerah Harus Dikelola Secara Profesional dan Transparan
“Rancangan qanun (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur tahun anggaran 2023, yang telah kita setujui bersama merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja serta bagian dari unsur penyelenggara pemerintah yang mempunyai peran dalam membangun masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” tuturnya.
Sementara Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri melalui Kabag Hukum Mirza Fuadi membacakan Keputusan DPRK Aceh Timur tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, pada rapat tersebut lima fraksi di DPRK Aceh Timur membacakan pendapat akhir fraksi, diawali oleh fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Nanggroe Berkarya, dan Fraksi PD Aceh. (AM)
Tinggalkan Balasan