Polisi Amankan 2.940 Liter Solar Subsidi di Manggarai, Sita Truk dan Tangkap 1 Tersangka
Ruteng, TrenNews.id – Aparat Kepolisian Resor Manggarai mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Petugas menyita 98 jerigen berisi total sekitar 2.940 liter solar, satu unit dump truk Canter bernomor polisi E 9228 BH, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K.R. (37) dari Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Polda NTT menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi ilegal yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (27/4).
Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin sah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya. Terduga disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), juncto Pasal 20 huruf a, b, c, dan d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansah, menyebut penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain membuat laporan polisi model A, menyusun administrasi penyidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menyisihkan sampel BBM untuk pengujian laboratorium. Penyidik juga telah berkoordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperlancar proses penegakan hukum.
“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium di Puslabfor Polri, memanggil saksi tambahan, dan meminta pendapat ahli dari BPH Migas. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan KPKNL terkait proses lelang barang bukti sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi,” tambah Kombes Henry.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian. Dengan pengungkapan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di NTT dapat berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (Kordian)


Tinggalkan Balasan