Jumat, 27 Desember 2024

Praktek Politik Uang di Sultra Masih Mendominasi, KPK Serukan Hajar Serangan Pajar

Ilustrasi Pilkada 2024

1. Pasal 515 UU Pemilu
Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih pada saat pemungutan suara agar tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

2. Pasal 523 ayat 1-3 UU Pemilu
– Ayat 1: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

– Ayat 2: Pada masa tenang, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

– Ayat 3: Jika pelanggaran terjadi pada hari pemungutan suara, pelaku dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

3. Pasal 187 A UU Pilkada
– Ayat 1: Setiap orang yang memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pilkada dipidana dengan penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

– Ayat 2: Pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau barang tersebut juga bisa dikenai pidana dengan hukuman yang sama.

Kampanye Anti Serangan Fajar
Sejak 14 Juli 2023, KPK meluncurkan kampanye “Hajar Serangan Fajar” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk dari politik uang. Kampanye ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat agar menolak dan melaporkan serangan fajar.

KPK berharap pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa kecurangan. Diharapkan juga bahwa kandidat dari berbagai partai politik mampu menahan diri dari dorongan untuk menggunakan cara-cara curang seperti serangan fajar yang dapat memicu korupsi.

Tindakan yang Bisa Diambil Masyarakat
Jika menemukan praktik serangan fajar, masyarakat dapat:

1. Tolak dan Hindari: Jangan menerima pemberian yang mengarah ke serangan fajar. Ini adalah cara untuk tidak ikut serta dalam kecurangan pemilu dan korupsi.

2. Laporkan: Laporkan tindakan serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat, atau secara online melalui kanal JAGA Pemilu.

3. Sebarluaskan Kampanye Anti Serangan Fajar: Dukung gerakan “Hajar Serangan Fajar” dengan menyebarluaskan konten kampanye melalui media sosial atau membuat konten kreatif untuk mengedukasi orang lain tentang bahaya serangan fajar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini