Projamin Adukan Dugaan Pemuatan Ore Nikel Ilegal di Telsus KTR Tanjung Berlian ke Kapolres Kolut
Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara ini secara tegas meminta agar Kapolres Kolaka Utara merespon dan menindak lanjuti surat aduan yang ia sampaikan itu.
“Namun jika tidak di tanggapi oleh pihak Polres Kolaka Utara, maka kami akan mengambil suatu tindakan untuk mencari keadilan di tempat lain berdasarkan peraturan yang berlaku, ” kata Ham.
Diberikan sebelumnya, Ketua DPC Projamin Kolaka Utara, Yahya, menyoal adanya aktivitas pemuatan cargo ore nikel di Terminal Khusus (Telsus) milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang dilakukan 2 (dua) tongkang milik PT PUM dan PT RRA pada, Senin (27/5/2024) lalu.
Ketua Projamin Kabupaten Kolaka Utara itu mengklaim bahwa cargo yang dimuat kedua tongkang tersebut adalah ilegal, bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR yang saat ini sudah mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Pada kegiatan usaha pertambangan minar dan batu bara.
“Saya dan tim menyaksikan langsung tempat mereka mengambil ore sampai mereka houling masuk ke tongkang. Kemudian saya juga mendengar pengakuan langsung dari beberapa pekerja yang ada disana. Termasuk penanggung jawab lapangan PT RRA, bahwa ore yang mereka muat ke tongkang bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR tapi ore yang ada di sekitar Telsus PT KTR yang diluar dari titik kordianat IUP PT KTR, ” ujar ketua DPC Projamin kepada media ini, Senin (27/5/2024) lalu.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan