Selasa, 8 Oktober 2024

Projamin Adukan Dugaan Pemuatan Ore Nikel Ilegal di Telsus KTR Tanjung Berlian ke Kapolres Kolut

Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara, Hamruddin saat menyerahkan surat aduan di Polres Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – DPC Projamin Kabupaten Kolaka Utara telah melayangkan surat laporan aduan terkait dugaan aktivitas pemuatan ore nikel hasil ilegal mining di Terminal khusus (Telsus) milik PT Kasmar Tiar Raya di Tanjung Berlian Desa Latowu Kecamatan Batu Butih di Polres Kolaka Utara, Lasusua pada Jum’at (31/5/2024).

Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara, Hamruddin menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pada hari Sabtu 25 Mei 2024, ditemukan ada dua kapal tongkang dengan merak Tb. Bintang Arjuna Bg. HL 3301 dan Fasific 311 sedang melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di Telsus milik PT Kasmar Tiar Raya.

“Dari hasil investigasi itu menjadi dasar kami melayangkan surat aduan ke Polres Kolaka Utara di Lasusua untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ” ujar Ham, sapaan akrab Hamruddin.

Didalam surat aduan itu kata Ham, terdapat 3 poin yang menjadi dasar tuntutan Projamin untuk di tindaklanjuti Polres Kolaka Utara, yakni, pertama, meminta kepada Kapolres agar segera menangkap para pelaku dan mempolis line tongkang tersebut sebagai barang bukti.

Kedua, meminta agar Kapolres memanggil Direktur PT Kasmar Tiar Raya dengan dugaan memfasilitasi dokumen penjualan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dan yang ketiga, meminta agar cargo yang telah dimuat didalam tongkang untuk sagara dibongkar kembali karena diduga ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini