Selasa, 4 Februari 2025

Puluhan Warga Klinterejo Mojokerto Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Penipuan oleh Oknum Bank Mekar

Keterangan foto audiensi warga dengan pemdes Klinterejo terkait dugaan dari ulah oknum bank meekar

Mojokerto, TrenNews.id – Puluhan warga Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terutama ibu-ibu, mendatangi kantor pemerintah desa (Pemdes) pada Kamis (30/1/2025) pukul 10.00 WIB lalu. Mereka mengadukan dugaan intimidasi, penipuan, dan gangguan yang mereka alami akibat ulah seorang oknum dari salah satu bank yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Bank Mekar atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar.

Keluhan utama warga mencakup cara penagihan yang dinilai tidak sopan, pelanggaran aturan jam kunjungan, hingga dugaan praktik kredit fiktif oleh seorang mantan pegawai Bank Mekar.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta menandatangani dokumen oleh seorang pegawai Bank Mekar berinisial A, yang kini telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Warga tersebut mengira bahwa dokumen tersebut adalah untuk pelunasan pinjaman, tetapi belakangan diketahui bahwa justru terjadi pencairan kredit atas namanya.

“Saya diminta tanda tangan oleh oknum pegawai Bank Mekar dengan alasan pelunasan, tetapi ternyata malah menjadi pencairan. Tiba-tiba ada petugas bank yang datang ke rumah menagih cicilan sebesar Rp175.000 per minggu sampai lunas,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan metode penagihan yang dianggap berlebihan. Petugas bank disebut-sebut menunggu di rumah debitur seharian jika tidak menemukan orang yang dicari. Bahkan, ada laporan bahwa salah satu petugas meminta warga membuat surat kematian agar terbebas dari kewajiban membayar angsuran.

Kepala Desa Klinterejo, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga terkait masalah ini. Ia mencurigai adanya unsur penggelapan dan penipuan dalam kasus ini.

“Setiap hari ada warga yang mengadu ke rumah saya atau staf pemdes. Mereka merasa tertipu, terintimidasi, dan terganggu aktivitasnya. Karena itu, kami mengundang mereka ke balai desa untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Dari 20 warga yang terdampak, 16 hadir dalam pertemuan tadi siang,” kata Zaenal.

Menurutnya, jika benar ada praktik pencairan kredit fiktif dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per orang, maka total kerugian warga bisa mencapai lebih dari Rp100 juta. Selain kerugian materi, warga juga mengalami trauma dan nama mereka tercatat buruk di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI Checking), sehingga sulit mengajukan pinjaman di tempat lain.

“Lebih miris lagi, ada petugas bank yang meminta warga membuat surat kematian. Kalau seperti ini, jelas ada indikasi pembohongan publik,” tambahnya.

Dalam audiensi di balai desa, turut hadir Babinkamtibmas, Babinsa, rekan media, serta perwakilan LSM. Pemerintah desa berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak Bank Mekar. Jika tidak ditemukan solusi melalui jalur mediasi, Zaenal menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur di Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut banyak warga dan berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pemerintah desa berharap ada kejelasan dari pihak Bank Mekar terkait dugaan pelanggaran ini.

Pewarta: Yani.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini