Jumat, 18 Juli 2025

Rencana Pajak Pedagang Online oleh Lokapasar: Cuan atau Boncos?

Keterangan foto: Seorang pedagang online mempromosikan produk fesyen melalui siaran langsung di platform lokapasar. (Foto: Tangkapan layar KompasTV)

Jakarta, TrenNews.id – Wacana penunjukan platform lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online tengah menjadi sorotan publik. Kebijakan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan ramai diperbincangkan sejak pekan lalu.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme dari pembayaran pajak secara mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan otomatis oleh penyelenggara lokapasar seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak. “Ini bukan pungutan baru, hanya pergeseran sistem pembayaran. Jadi tidak menambah beban pajak,” jelasnya.

PPh Pasal 22 selama ini memang sudah dikenakan terhadap transaksi tertentu. Dalam rencana baru ini, platform digital akan bertindak sebagai pemungut langsung sebelum dana hasil penjualan masuk ke penjual.

Kendati demikian, sejumlah pelaku UMKM menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bisa memangkas margin keuntungan mereka. Sebaliknya, sebagian pelaku usaha menyambut baik langkah tersebut karena dinilai akan mendorong transparansi dalam ekosistem perdagangan digital.

Sampai saat ini, DJP masih menyusun regulasi teknis dan akan melakukan sosialisasi sebelum penerapan resmi dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini