Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Medan Tahan Seorang Debitur Di BUMD Medan
Dalam hal ini Kejari Medan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan ditemukan telah ada pengembalian sebesar Rp.7.704.842.201. Namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
“Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Saudara IB telah menerima 9 (sembilan) fasilitas kredit dengan menggunakan 3 (tiga) nama perusahaan yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV. Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692”, ucap Kejari Medan.
Ket : Foto penahanan tersangka debitur oleh Kejari Medan
Atas perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan BPK RI negara telah dirugikan sebesar Rp.4.486.838.491, dan terhitung mulai 20/06/2024 hingga 20/07/2024 atau 20 hari kedepan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, tegas Kejari Medan.
Adapun terhadap tersangka IB dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP, ujar Kejari Medan Muttaqin Harahap. (Afri Nst)
Tinggalkan Balasan