Satpol PP Kota Kendari Sosialisasikan Perda Tentang Trantibum
KENDARI,TRENNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sosialisasi ini berlangsung pada, Senin (8/7/2024)di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Jalan Poros Kendari-Toronipa dan Jalan Pembangunan dengan melibatkan sebanyak 30 personil Satpol PP Kota Kendari.
Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan tersebut.
Perda ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga kota, termasuk para PKL itu sendiri.
Terlihat PKL diberikan penjelasan mengenai Perda, termasuk aturan-aturan tentang lokasi berjualan, kebersihan lingkungan, serta sanksi bagi yang melanggar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota.
Sosialisasi itu dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum)Kota Kendari, Hasman Dani, ikut serta juga Kepala Seksi Operasi, Laode Abd Ajis dan Kepala Seksi Ketertiban, Suherman. (NS)
Tinggalkan Balasan