Mahanaim Grub dan Keluarga Naput Bantah Dituduh Sebagai Mafia Tanah
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Mahanaim Grub dan Keluarga Naput akhirnya angkat bicara terkait tuduhan bagian dari mafia tanah oleh sejumlah pihak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ika Yunita selaku perwakilan Mahanaim Grub dan Paulus Grans Naput selaku ahli waris almarhum Nikolaus Naput pada Kamis (19/12/2024) membantah, tuduhan sebagai bagian dari mafia tanah oleh kelompok tertentu di Labuan Bajo.
Menurut Ika Yunita, pernyataan pihak Rudini bahwa dirinya terlibat dengan BPN Manggarai Barat dan keluarga Nikolaus Naput untuk mengubah SHM menjadi Sertifikat HGB untuk kepentingan pihak tertentu menurutnya sangat insinuatif, memutarbalikkan fakta, dan cenderung menyerang nama baik dirinya. Sehingga, dirinya mencadangkan haknya yang dijamin hukum untuk melakukan upaya hukum yang dimungkinkan kepada pihak- pihak yang membuat tuduhan-tuduhan tanpa dasar.
Ia menegaskan, keluarga Nikolaus Naput adalah pemilik SHM yang sah atas tanah yang kini disengketakan oleh Muhamad Rudini, yang telah dijual kepada Mahanaim Group. SHM tersebut diterbitkan oleh BPN melalui prosedur yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebagai pemilik SHM yang sah, tentu keluarga Naput juga punya hak untuk melakukan apa saja terhadap tanah tersebut, termasuk menjual kepada kami maupun mengubah status SHM menjadi HGB. Seluruh proses ini kami lakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Ika Yunita.
Ika Yunita mengaku merasa kecewa
dan tidak mengerti dengan tuduhan yang dilayangkan bahwa dirinya dan Mahanaim Group adalah bagian dari mafia tanah.
“Kami hanya lah pembeli dan investor yang beritikad baik yang berinvestasi pada lahan di Labuan Bajo untuk mendukung sektor pariwisata di kawasan ini. Seharusnya juga kami diberi perlindungan hukum. Saya tidak pernah menjadi bagian dari mafia tanah seperti yang dituduhkan. Justru yang patut dipertanyakan adalah pihak yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah, tetapi mengaku sebagai pemilik tanah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah sekian tahun berinvestasi dan bahkan telah melakukan ground breaking untuk pembangunan hotel. Namun, sampai detik ini, pihaknya belum bisa melakukan pembangunan karena terus digugat oleh pihak-pihak lain yang mengklaim juga sebagai pemilik tanah. Terlebih lagi, ada informasi bahwa terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan oleh pihak-pihak tersebut.
“Saya rasa masyarakat nanti bisa menilai sendiri, siapa sebenarnya yang merupakan mafia tanah dan kaki tangannya. Jadi sebenarnya, kamilah pihak yang dizalimi dalam perkara ini,” tegas Ika Yunita.
Sementara, Paulus Grans Naput mengklaim tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo merupakan sah miliknya.
Ia menjelaskan, keluarganya
telah memiliki tanah di Karangan dan Golo Karangan sejak 1990 dan 1991 lengkap dengan seluruh dokumen alas haknya yang sah. Serta, tidak ada pembatalan atas sertifikat tanah yang menjadi miliknya.
Ia mengungkapkan, setiap tahun sejak kepemilikan keluarganya di atas tanah tersebut, secara berkala dirinya terus mengecek lokasi dan juga telah menanam dan memasang batas batas pada tanah miliknya tersebut. Perlu diketahui juga bahwa Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H Ishaka dan Haku Mustafa turut menjadi saksi penjualan tanah dari Nassar bin Haji Supu kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990.
Tinggalkan Balasan