Selasa, 4 Februari 2025

Sengketa Lahan Adat Tangkarimba: Masyarakat Adat Melawan Klaim Pemerintah Desa Tettekang

Sidang sengketa lahan adat Tangkarimba di Kabupaten Luwu

Sidang sengketa lahan ini telah menjadi perhatian publik, mengingat lahan Tangkarimba merupakan sumber utama mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Selama puluhan tahun, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan aktivitas ekonomi lainnya tanpa campur tangan pemerintah desa.

Masyarakat adat berharap persidangan ini dapat menghasilkan putusan yang adil, sehingga hak-hak mereka sebagai pengelola lahan adat tetap terjaga. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi klaim pihak lain yang berpotensi merugikan mereka. Lahan Tangkarimba bukan sekadar tanah, melainkan identitas dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat Tettekang.

Pewarta : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini