Selasa, 4 Februari 2025

Sengketa Lahan Adat Tangkarimba: Masyarakat Adat Melawan Klaim Pemerintah Desa Tettekang

Sidang sengketa lahan adat Tangkarimba di Kabupaten Luwu

Luwu, TrenNews.id – Sengketa atas lahan adat Tangkarimba kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Belopa menggelar sidang lanjutan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.Dalam sidang ini, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan yang dianggap telah dirampas secara melawan hukum oleh Pemerintah Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat.

Amrullah Makang, penggugat sekaligus salah satu tokoh masyarakat adat, menegaskan bahwa lahan Tangkarimba telah dikelola oleh masyarakat sejak 1998 atas dasar amanah dari Pemangku Adat (Madika Tettekang). “Sejak tahun 1998, kami telah bercocok tanam di sana tanpa gangguan. Baru beberapa tahun terakhir muncul klaim dari Pemerintah Desa Tettekang,” ujar Amrullah usai persidangan.

Penasehat hukum penggugat, Irsyad Jaffar, SH., menjelaskan bahwa lahan Tangkarimba memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada awalnya, masyarakat Toraja memperoleh hak pengelolaan lahan ini dari Kedatuan Luwu di Kamanre. Hak tersebut kemudian diberikan kepada masyarakat adat Tettekang untuk dikelola secara turun-temurun.

Irsyad menegaskan bahwa menurut hukum adat, lahan Tangkarimba hanya dapat dikelola oleh keturunan masyarakat adat Tettekang. “Ini adalah warisan adat yang tidak bisa dikuasai pihak luar, apalagi tanpa persetujuan masyarakat adat,” tegasnya.

Sidang sengketa lahan ini telah menjadi perhatian publik, mengingat lahan Tangkarimba merupakan sumber utama mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Selama puluhan tahun, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan aktivitas ekonomi lainnya tanpa campur tangan pemerintah desa.

Masyarakat adat berharap persidangan ini dapat menghasilkan putusan yang adil, sehingga hak-hak mereka sebagai pengelola lahan adat tetap terjaga. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi klaim pihak lain yang berpotensi merugikan mereka. Lahan Tangkarimba bukan sekadar tanah, melainkan identitas dan sumber kehidupan bagi masyarakat adat Tettekang.

Pewarta : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini