Jumat, 10 Januari 2025

Sidang Eksepsi Terdakwa Abdul Gani: Kuasa Hukum Menolak Dakwaan JPU dan Ajukan Nota Keberatan

Irsyad Djafar, SH

4. Membebaskan Abdul Gani dari seluruh dakwaan.

5. Memulihkan hak, kedudukan, serta martabat terdakwa.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

7. Jika majelis hakim berpendapat lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang berikutnya dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Pewarta: Fadly
Editor: Annisa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini