Sabtu, 27 Juli 2024

Tolak Pengunaan Jalan Umum Untuk Hauling, LASKAR SULTRA Soroti Aktivitas PT TPM Yang di Duga Tidak Kantongi Izin Melintas

Laskar Sultra kecam aktivitas PT Tani Prima Makmur menggunakan jalanan umum tanpa izin

KONAWE, TRENNEWS.ID – Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat (LASKAR SULTRA) kecam aktivitas PT. Tani Prima Makmur (TPM), perusahaan kepala sawit yang berlokasi di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga kuat tak memiliki izin penggunaan jalan umum.

perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum untuk hauling atau pengangkutan CPO harus memiliki izin penggunaan jalan umum dari instansi terkait.

Ketua umum LASKAR SULTRA,, Israwan mengatakan dengan tegas bahwa penggunaan jalan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasanya jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum, tidak diperuntukkan untuk perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucapnya pada media ini, Senin (20/5/2024)

Israwan juga menambahkan bahwa PT. TPM belum pernah melakukan sosialisasi terkait pengunaan jalan umum yang di jadikan jalan hauling di Kecamatan Anggaberi dan masyarakat menolak terkait penggunaan jalan umum yang di peruntukan hanya untuk masyarakat dan bukan untuk para investor atau oligarki-oligarki yang ada.

Sebab, menurut dia, akan banyak dampak yang ditimbulkan, bilamana pemerintah membiarkan aktivitas hauling PT. Tani Prima Makmur di jalan umum, utamanya poros Lerehoma dan Toriki.

Disebutkannya, dampak yang nanti ditimbulkan, mulai dari kebisingan kendaraan, yang tentunya akan menggangu ketenangan masyarakat dan kerusakan jalan umum akibat aktivitas pengangkutan CPO yang diduga over load.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini