Jumat, 14 Maret 2025

Viral Pasien Ditolak di RSUD Takalar: Faktanya Tidak Sesederhana yang Dikira

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain

Takalar, TrenNews.id – Publik kembali dihebohkan oleh viralnya berita mengenai seorang pasien bernama Hasmiah, warga Kabupaten Takalar, yang disebut-sebut ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle. Kabar ini sontak menuai berbagai reaksi dan sorotan, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan yang bergerak cepat untuk menginvestigasi kebenaran kejadian tersebut.

Menurut informasi yang diterima, peristiwa ini terjadi pada Jumat malam. Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes, memberikan klarifikasi terkait situasi di rumah sakit pada malam itu. Ia menjelaskan bahwa meskipun ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi penuh, pasien tetap dilayani oleh petugas medis. Namun, pihak keluarga pasien memilih untuk meninggalkan rumah sakit setelah menerima edukasi dari perawat.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan pentingnya memverifikasi setiap informasi sebelum menarik kesimpulan. Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat, sebagaimana diatur dalam instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Jika rumah sakit menolak pasien, itu adalah pelanggaran serius. Namun, jika pasien atau keluarganya menolak layanan yang diberikan, itu adalah hal berbeda,” kata Djaya, Sabtu (18/1/2025).

Djaya juga mengingatkan masyarakat untuk memahami standar operasional prosedur (SOP) di IGD. Tidak semua pasien yang datang ke IGD akan mendapatkan perawatan di sana. Proses pelayanan di IGD dimulai dari pemeriksaan awal oleh tenaga medis untuk menentukan langkah perawatan yang tepat. “Masyarakat harus mendengar dan mengikuti petunjuk dokter agar pelayanan dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya edukasi publik terkait prosedur pelayanan rumah sakit dan pentingnya komunikasi yang jelas antara tenaga medis dan pasien atau keluarganya. Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle mengungkapkan bahwa tim medis telah melakukan edukasi kepada keluarga pasien, tetapi keputusan akhir untuk meninggalkan rumah sakit tetap ada di tangan mereka.

Sebagai lembaga yang peduli pada pelayanan publik, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan akan terus memantau kasus ini dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pasien. Djaya Jumain juga berencana mengunjungi RSUD untuk melihat langsung kondisi di IGD dan memeriksa kebenaran informasi yang beredar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu tanpa memahami situasi secara menyeluruh. Baik rumah sakit maupun masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan komunikasi yang baik demi pelayanan kesehatan yang optimal.

Pewarta : Bungawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini