Viral Pasien Ditolak di RSUD Takalar: Faktanya Tidak Sesederhana yang Dikira
Takalar, TrenNews.id – Publik kembali dihebohkan oleh viralnya berita mengenai seorang pasien bernama Hasmiah, warga Kabupaten Takalar, yang disebut-sebut ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle. Kabar ini sontak menuai berbagai reaksi dan sorotan, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan yang bergerak cepat untuk menginvestigasi kebenaran kejadian tersebut.
Menurut informasi yang diterima, peristiwa ini terjadi pada Jumat malam. Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes, memberikan klarifikasi terkait situasi di rumah sakit pada malam itu. Ia menjelaskan bahwa meskipun ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi penuh, pasien tetap dilayani oleh petugas medis. Namun, pihak keluarga pasien memilih untuk meninggalkan rumah sakit setelah menerima edukasi dari perawat.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan pentingnya memverifikasi setiap informasi sebelum menarik kesimpulan. Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat, sebagaimana diatur dalam instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Jika rumah sakit menolak pasien, itu adalah pelanggaran serius. Namun, jika pasien atau keluarganya menolak layanan yang diberikan, itu adalah hal berbeda,” kata Djaya, Sabtu (18/1/2025).
Djaya juga mengingatkan masyarakat untuk memahami standar operasional prosedur (SOP) di IGD. Tidak semua pasien yang datang ke IGD akan mendapatkan perawatan di sana. Proses pelayanan di IGD dimulai dari pemeriksaan awal oleh tenaga medis untuk menentukan langkah perawatan yang tepat. “Masyarakat harus mendengar dan mengikuti petunjuk dokter agar pelayanan dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan