Warga Berharap Pemkot Palembang Untuk Turun Tangan Adanya Diduga Melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,Pekerjaan Jalan Corbeton di Jalan Petra 1
PALEMBANG,TRENNEWS.ID – Diduga melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan tidak sesuai bistek. Adanga pekerjaan jalan yang sempat dikerjakan dengan cara cor beton di Jalan Patra 1 Kelurahan Sako,Kecematan Sako,Kota Palembang. Kini jalan tersebut disorot masyarakat setempat karena ketidak jelasan informasi terkait panjang,lebar dan nilai anggaran proyek tersebut pada kamis lalu (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 wib.
Menurut konfirmasi didapat oleh warga sekitar bahwa proyek tersebut tidak ada baleho tentang pekerjaan jalan cor beton, Namun proyek ini telah menggunakan dana APBN tahun 2024 walaupun tidak ada papan imformasi yang mencantumkan detail atau spesifikasi pekerjaan.ucap warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan. Mereka mengeluhkan alangkah tipis dan bergelombang jalan yang dikerjain itu diperkirakan ketebalan hanya 8-10 centi meter.papan mal 15 cm terlihat hanya sepertiga isinya tidak full rata di atas mall.seharusnya dana yang dikeluarkan untuk pembangunan digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab,jelas warga.
Tinggalkan Balasan