Minggu, 8 September 2024

WNI Tinggal di Luar Negeri Mencoblos Lebih Awal, Berikut Aturannya

WNI yang tinggal di luar negeri sudah melakukan pencoblosan lebih awal dari jadwal di Indonesia (dok. Istimewa)

JAKARTA TRENNEWS.ID I Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah mulai melaksanakan pencoblosan Pemilu/Pilpres, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pada Sabtu (10/2/2024) kemarin dilakukan pencoblosan di sejumlah negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, Jerman, Abu Dhabi, India dan sejumlah negara lainnya.

Pada Minggu (11/2/2024) ini dilakukan pencoblosan bagi WNI di Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang dan sejumlah negara lainnya.

Namun demikian, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di Indonesia.

Bagaimana aturannya?
Terkait exit poll Pemilu 2024 di luar negeri ini viral di media sosial. Beredar hasil exit poll Pemilu di Melbourne.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.

 

(Red/hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini