Aksi Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta: Tuntut PT. Gema Kreasi Perdana Angkat Kaki dari Pulau Wawonii
Jakarta, TrenNews.id – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa jilid III di depan kantor pusat Harita Group. Aksi ini menuntut anak perusahaan Harita Group, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang diduga ilegal dan merusak ekosistem.
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa aktivitas PT. GKP melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Rahim juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang melarang pertambangan di kawasan pesisir kecil, termasuk Pulau Wawonii.
Aktivitas pertambangan PT. GKP disebut telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem terumbu karang, serta mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil laut. “Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak PT. GKP untuk segera menghentikan operasi ilegalnya,” ujar Rahim.
Dasar Hukum Tuntutan
Aksi ini mengacu pada beberapa putusan hukum, di antaranya:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di wilayah pesisir kecil.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023, yang menguatkan larangan tersebut.
Putusan MA pada 7 Oktober 2024, yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP.
Rahim menegaskan bahwa semua aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tuntutan Terhadap Harita Group
Selain mendesak PT. GKP angkat kaki dari Pulau Wawonii, aktivis juga meminta Harita Group bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menuntut ganti rugi bagi masyarakat terdampak dan pengakhiran eksploitasi yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Hendra Surya dan Bambang Murtiyoso, yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tambah Rahim.
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menyerukan pemerintah untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat serta ekosistem Pulau Wawonii. “Pemerintah tidak boleh diam. Keadilan harus ditegakkan, dan kejahatan lingkungan ini harus dihentikan,” ujar Rahim dengan tegas.
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini. “Kami akan terus berada di garis depan hingga keadilan tercapai. Pulau Wawonii harus diselamatkan,” tutup Rahim.
Pewarta : Andi
Tinggalkan Balasan