Sabtu, 15 Februari 2025

Aksi Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta: Tuntut PT. Gema Kreasi Perdana Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta

Jakarta, TrenNews.id – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa jilid III di depan kantor pusat Harita Group. Aksi ini menuntut anak perusahaan Harita Group, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang diduga ilegal dan merusak ekosistem.

Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa aktivitas PT. GKP melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Rahim juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang melarang pertambangan di kawasan pesisir kecil, termasuk Pulau Wawonii.

Aktivitas pertambangan PT. GKP disebut telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem terumbu karang, serta mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil laut. “Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak PT. GKP untuk segera menghentikan operasi ilegalnya,” ujar Rahim.

Dasar Hukum Tuntutan
Aksi ini mengacu pada beberapa putusan hukum, di antaranya:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di wilayah pesisir kecil.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023, yang menguatkan larangan tersebut.

Putusan MA pada 7 Oktober 2024, yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini