Jumat, 30 Januari 2026

Kenal Lewat IG, Pria Beristri Diduga Gagahi Seorang Siswi di Aceh Singkil

Tersangka pemerkosaan saat di giring ke sel tahanan.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Seorang pria (26 tahun) warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil harus pasrah saat digelandang ke sel tahanan Mapolres setempat.

Pria beristri itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA, sebut saja bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun.

Tersangka dan korban merupakan warga desa yang berbeda, namun dalam satu Kecamatan yang sama. Berdasarkan keterangan, pelaku mengenal korban dari Sosial Media Instagram sejak 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Oktober 2025 lalu di rumah tersangka, saat itu tersangka mengajak korban untuk keluar rumah sekitar 04.30 Wib dini hari. Korban yang sedang tidur dirumah family_nya kemudian dijemput oleh tersangka dan dibawa kerumah tersangka.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jum’at (7/11/2025).

Selanjutnya pada 17.30 Wib, seorang saksi mendatangi rumah tersangka dan melihat korban sedang berada di rumah tersangka.

Tak terima dengan kejadian itu, ibu kandung korban langsung melakukan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. “Pelaku dijerat pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengah ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres Aceh Singkil juga mengungkap modus yang di pakai oleh tersangka ialah dengan bujuk rayu, sehingga korban yang masih dibawah umur terperdaya atas rayuan tersangka.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini