Jumat, 2 Oktober 2026

Advokat Desak Usut Kematian WBP di Lapas Balikpapan, Minta Autopsi Forensik

Keterangan Gambar: Advokat asal Balikpapan, Antonius Perada Nama

Balikpapan, TrenNews.id — Meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 30 September 2026, setelah terlibat perkelahian di Blok B7 sehari sebelumnya, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Advokat asal Balikpapan, Antonius Perada Nama, menilai peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyelesaian internal maupun pemberian tali asih kepada keluarga korban.

Menurut Antonius, dua WBP berinisial I dan R yang disebut melakukan kontak fisik dengan korban harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan dan alat bukti membuktikan adanya tindak pidana.

“Hal yang pertama wajib dipahami bahwa perihal Warga Binaan berinisial I dan R yang diakui telah melakukan kontak fisik dengan korban, harus diproses secara hukum karena jelas itu merupakan suatu perbuatan pidana umum, bukan hanya pelanggaran tata tertib Lapas,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Antonius juga menyoroti kondisi korban sebelum meninggal. Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis kanan dan memar pada telinga kiri.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa secara medis dan forensik untuk memastikan hubungan antara luka yang dialami korban dengan penyebab kematiannya.

“Kematian korban yang didahului luka sobek pelipis kanan dan memar telinga kiri jelas dan terang menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara penganiayaan dengan kematian,” tegasnya.

Soroti Tanggung Jawab Lapas

Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, Antonius meminta aspek pertanggungjawaban pihak Lapas turut diperiksa.

Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak WBP atas keamanan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

Menurut Antonius, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian petugas dalam mencegah kekerasan atau memberikan pertolongan medis, aspek tersebut juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.

“Jika mencermati pemberitaan yang ada, dugaan kuat saya terdapat kelalaian jabatan yang harus diuji sebagaimana ketentuan Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai pertolongan pertama terhadap korban yang disebut hanya berupa pemberian minyak kayu putih. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah penanganan medis telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Antonius kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep duty of care, yakni kewajiban untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang layak terhadap pihak yang berada dalam tanggung jawabnya.

“Kepala Lapas sebagai penanggung jawab tertinggi memiliki tanggung jawab jabatan untuk memastikan pengamanan Blok B7,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai terjadinya perkelahian di Blok B7 sebanyak dua kali perlu menjadi bagian dari evaluasi sistem pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas.

Desak Audit dan Autopsi

Atas persoalan tersebut, Antonius mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan audit investigasi terhadap peristiwa tersebut.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dari lembaga eksternal, termasuk Ombudsman RI dan Komnas HAM, dapat dipertimbangkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.

“Saya pribadi sebagai seorang praktisi hukum tentu sangat menyayangkan dan saya mendesak agar Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan audit investigasi dan membuka peluang pemeriksaan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pemenuhan hak hidup WBP dan juga berlaku buat semua tahanan,” katanya.

Antonius juga meminta Kapolresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Ia secara khusus mendorong dilakukannya autopsi forensik terhadap jenazah MH untuk memastikan penyebab kematian dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Terakhir, untuk keluarga korban saya pribadi turut berbelasungkawa dan tentu berharap keluarga korban tidak ragu melaporkan secara pidana jika merasa keberatan, karena tali asih tidak dapat menggantikan keadilan,” pungkas Antonius.

Ia menegaskan, seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini