Tercyduk Mesum di Toilet Masjid, Dua Sejoli di Serahkan ke Polisi
Aceh Singkil, TrenNews.id – Polres Aceh Singkil mengamankan sepasang muda-mudi yang bukan muhrim setelah keduanya tertangkap oleh warga saat berada di dalam kamar mandi masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).
Keduanya yakni MS (18) Pria, warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dan VRF (19) Perempuan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi ketika sejumlah warga mencurigai aktivitas pasangan tersebut di lingkungan masjid pada Minggu 7 Desember 2025 Pukul 22.30 Wib.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh warga, keduanya ditemukan dalam keadaan yang mengarah pada perbuatan zina. Warga kemudian membawa pasangan tersebut ke Kantor desa setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian,” kata Darmi.
Atas kejadian tersebut, Masyarakat yang melapor merasa keberatan dan kemudian membuat pengaduan resmi ke SPKT Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Selain itu, tambah Darmi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka juga mengakui pernah melakukan dugaan jarimah zina sebanyak 2 kali.
“Dari temuan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik kedua terduga pelaku.
Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Sesuai dengan hukum yang berlaku Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Darmi.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan