Waspada Penipuan Pinjaman Online, Warga Diimbau Lebih Hati-Hati
Baubau, TrenNews.id — Kasus penipuan melalui aplikasi pinjaman online kembali terjadi dan meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman melalui platform digital.
Salah satu kasus terbaru menimpa seorang warga di Bone, Sulawesi Selatan. Korban awalnya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp10.000.000 melalui sebuah aplikasi. Namun, ia justru diminta membayar biaya sebesar Rp500.000 dengan janji dana akan segera dicairkan. Setelah pembayaran dilakukan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima hingga saat ini.
Seorang warga Baubau, Nurdin, menyampaikan harapannya agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital segera mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berharap pemerintah segera menutup aplikasi pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat maupun investasi berbasis aplikasi, termasuk bisnis saham atau skema lain yang menjanjikan keuntungan instan.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak. OJK menegaskan pentingnya memastikan legalitas platform sebelum melakukan transaksi keuangan.
Dengan maraknya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih selektif dan selalu memverifikasi izin resmi sebelum menggunakan layanan pinjaman atau investasi online. (Nandar)


Tinggalkan Balasan