Senin, 27 April 2026

Hanya 25 Meter Dari Pemukiman – Warga: ‘Pabrik Porang Harus Dipindahkan, Tidak Boleh Ada Di Sini

Pabrik Porang milik Ako Piter Honek yang diprotes warga karena bau menyengat, polusi udara dan mengakibatkan krisis air karena jarak hanya 25 meter dari pemukiman warga.

Ruteng, TrenNews.id – “Harapan kami jelas, pemerintah harus segera memindahkan lokasi pabrik ini. Lokasi sekarang adalah pemukiman, bukan kawasan industri. Kami minta keadilan agar hak kami atas lingkungan yang sehat dan ketenangan tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis semata,” tegas Tobias Lapi Muda (26), warga Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok.

Warga menggelar penolakan keras terhadap aktivitas pabrik porang milik PT Agro Porang Nusantara, yang beroperasi hanya sekitar 25 meter dari pemukiman. Mereka telah menyerahkan surat permohonan resmi kepada Bupati Manggarai agar pabrik dihentikan sementara dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai.

Benediktus Eko Fernando (21), salah satu warga yang terdampak langsung dan pernah bekerja di pabrik tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur izin yang dianggap melompati persetujuan warga ring satu.

“Kami yang tinggal tepat di depan pabrik justru tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi awal. Anehnya, perusahaan mengeklaim ada ratusan warga yang setuju, padahal mereka yang menandatangani itu domisili jauh dari lokasi pabrik. Ini jelas manipulasi fakta di lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Fernando bahkan mengaku diberhentikan dari pekerjaannya karena sikap kritis keluarganya terhadap keberadaan pabrik: “Pihak pabrik bilang kalau tidak setuju dengan pembangunan ini, ya jangan kerja di sini lagi.”

Sejak pabrik beroperasi pada awal April lalu, dampak buruk sudah mulai dirasakan warga. Tobias Lapi Muda menyoroti bahwa kenyamanan masyarakat – terutama lansia dan bayi – terganggu akibat kebisingan mesin yang berjalan dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam.

“Bau limbahnya sangat menyengat, terutama saat sore hari, sampai terasa sesak di tenggorokan. Selain itu, kami khawatir soal air. Ada tiga titik pengeboran air dalam oleh pabrik yang kami takutkan akan menurunkan debit air sumur warga – di sekitar sini ada lima sumur yang menjadi sumber air utama,” jelasnya.

Ia juga mengkhawatirkan sistem pembuangan limbah yang dinilai tidak standar: “Bak penampung limbah yang ada rawan meluap saat hujan dan berisiko mencemari sawah yang berada tepat di samping tembok pabrik.”

Dalam surat yang ditandatangani oleh Nikolaus Demus Sutarto atas nama masyarakat, warga menyampaikan sejumlah keberatan utama:

– Pembangunan pabrik tidak sesuai dengan peruntukan kawasan industri
– Adanya potensi pencemaran udara, air, dan tanah
– Kurangnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat
– Belum adanya kesepakatan langsung antara perusahaan dengan warga
– Ancaman krisis air minum bersih bagi wilayah sekitar

Selain kepada Bupati Manggarai, surat penolakan juga telah disampaikan ke Ketua DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Camat, Lurah, hingga Polres Manggarai, guna mendesak tindakan tegas.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menentang investasi di daerah, namun menuntut kepatuhan terhadap peraturan tata ruang yang mengatur jarak minimal kawasan industri dari pemukiman warga.

“Kita mengerti pentingnya usaha untuk kemajuan daerah, tapi tidak boleh dengan mengorbankan kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Pabrik harus dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan sebagai kawasan industri,” pungkas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Agro Porang Nusantara maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini