Rabu, 29 April 2026

Mandek, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Disorot PMKRI Kefamenanu

Foto: Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Bersama Pengurus

Kefamenanu, TrenNews.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Lambannya proses hukum dinilai menimbulkan ketidakpastian dan memicu kekecewaan publik, Selasa (28/4/2026).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menilai kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri TTU perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status penanganan perkara tersebut. Ketiadaan informasi yang transparan, kata dia, menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

PMKRI juga menyoroti peran Inspektorat Daerah TTU yang dinilai belum menyampaikan hasil audit secara terbuka. Padahal, lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan penanganan awal dugaan penyimpangan dana desa.

“Ironisnya, secara administratif kepala desa sudah diberhentikan, namun proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar Markolindo.

Dalam pernyataannya, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah segera mempublikasikan hasil audit serta rekomendasi yang telah dilakukan.

Selain itu, PMKRI mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan kasus agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PMKRI menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat segera menemukan titik terang demi menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat. (Aldy Angket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini