Kamis, 14 Mei 2026

Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta, Tim Polsek Batuputih Bekuk Terduga Pelaku

AIPDA Hery Wincoko, SH bersama Kanit Intelkam AIPTU Yosef Thomas, SH dan Banit Reskrim BRIGADIR Mardiyanus, SH usai meringkus terduga pelaku ( ist)

Lasusua, TrenNews.id — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Desa Mosiku, Kecamatan Batuputih, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah buron selama sepekan, terduga pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti motor hasil curian yang sempat dijual murah lintas kecamatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Batu Putih usai menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernomor polisi F 4632 UAG milik warga bernama IQBAL.

Kapolres Polres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K. melalui Kapolsek Batuputih IPTU Burhan, SH menjelaskan, kendaraan milik korban hilang saat diparkir di garasi rumahnya di Desa Mosiku pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

“Korban menyadari motornya hilang saat hendak menjemput anaknya ke sekolah keesokan harinya. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuputih,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula ketika Kanit Intelkam Polsek Batuputih, AIPTU Yosef Thomas, SH menerima informasi masyarakat terkait keberadaan kendaraan korban di wilayah Kecamatan Ngapa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Batuputih yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuputih AIPDA Hery Wincoko, SH bersama Kanit Intelkam AIPTU Yosef Thomas, SH dan Banit Reskrim BRIGADIR Mardiyanus, SH bergerak melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngapa.

Sekitar pukul 21.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama TASLIM (30), warga Desa Mosiku, di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Tak berselang lama, aparat kembali bergerak ke Desa Kosali, Kecamatan Pakue, dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, motor tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang bernama CIKO seharga Rp3,5 juta, jauh di bawah nilai kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuputih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian tersebut. (As)

Galery penangkapan pelaku pencurian motor di Desa Mosiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini