Sabtu, 1 Agustus 2026

Material Ilegal Diduga Menyusup Ke Proyek Jalan Rp. 15, 3 Miliar

Ilustrasi

Lasusua, TrenNews.id -Proyek Preservasi Ruas Jalan Armowe–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara dengan pagu anggaran Rp15.313.000.000 dan nilai kontrak hasil negosiasi sekitar Rp15.225.000.000 kini menjadi perhatian publik. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, muncul dugaan serius bahwa material batu, tanah urug, dan pasir yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi. Penggunaan material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lebih jauh lagi, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor mineral dan batuan, sementara pelaku usaha yang taat terhadap aturan justru dirugikan oleh praktik yang diduga tidak sehat.

Investigasi awal TrenNews.id memperoleh informasi dari berbagai sumber yang mengarah pada dugaan bahwa sebagian material batu, tanah urug, dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dapat ditunjukkan asal-usul legalitasnya. Informasi tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun, sejumlah pertanyaan penting patut dijawab secara terbuka.

Dari mana batu, tanah urug, dan pasir tersebut berasal? Apakah material itu diambil dari lokasi yang memiliki izin? Siapa pemasoknya? Apakah tersedia dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, maupun dokumen legalitas sumber material sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah?

Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah apakah di dalam dokumen penawaran dan dokumen kontrak penyedia jasa telah mencantumkan secara jelas spesifikasi material yang akan digunakan, termasuk legalitas sumber material tersebut. Apakah sejak tahap tender penyedia jasa telah menyampaikan asal-usul batu, tanah urug, dan pasir beserta dokumen perizinannya sebagai bagian dari persyaratan teknis? Jika memang persyaratan itu ada, apakah telah diverifikasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun konsultan pengawas sebelum material digunakan di lapangan?

Apabila legalitas sumber material memang menjadi bagian dari dokumen penawaran, maka publik berhak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar diperiksa dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila legalitas sumber material tidak menjadi bagian dari proses evaluasi maupun pengawasan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian proyek pemerintah.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut penyedia jasa. Sorotan juga patut diarahkan kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek. Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kesesuaian mutu, volume, serta dokumen pendukung material. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab memastikan kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan dan setiap pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Jika pengawasan terhadap legalitas material dilakukan secara lemah, maka praktik penggunaan material yang diduga berasal dari sumber tidak berizin berpotensi terus berulang dalam berbagai proyek pemerintah. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan.

Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Setiap rupiah yang dibelanjakan dalam proyek pemerintah berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, dan tata kelola yang baik.

Karena itu, TrenNews.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan perlu menelusuri asal-usul material, legalitas lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama tahapan pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, TrenNews.id belum memperoleh keterangan atau konfirmasi resmi dari PT Segi Tiga Tambora selaku penyedia jasa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara selaku satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini