Dibalik Sanksi dan Klarifikasi DPMPTSP, Asap Pekat Diduga Dari Cerobong Pabrik PT Ensem ‘Hantui’ Warga
Aceh Singkil, TrenNews.id – Sebelumnya Sanksi Administratif Pencabutan Sertifikat Standar PT Ensem Lestari dari Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh beredar ke publik.
Dalam surat itu menetapkan Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Sertifikat Standar Atas Nama PT Ensem Lestri, NIB : 8120012082809, Alamat kantor pusat : Jl.Taman Polonia VI No.22A, NKU : 201912-3018-4055-7583-513, KBLI/Bidang Usaha : 10431 – Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dengan Lokasi Usaha : Jl. Desa Kuta Tinggi (PBT18), Kuta Tinggi, Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dijelaskan pengenaan sanksi tersebut atas pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban penanaman modal sebagaimana yang tertuang dalam berita acara nomor tanggal – dan sanksi nomor – tanggal -.
Berdasarkan pelanggaran itu, Sertifikat Standar Nomor 81200120828090005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara pasca keputusan tersebut mulai berlaku, pelaku usaha diwajibkan Menyelesaikan seluruh kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud, menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pencabutan Sertifikat.
Pada amar putusan itu ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Menariknya, pasca surat sanksi itu di keluarkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh justru kembali mengeluarkan surat penjelasan terkait dokumen sanksi terhadap PT Ensem Lestari tersebut yang di tujukan kepada Kapolres Aceh Singkil.
Dalam surat penjelasan atau klarifikasi itu, DPMPTSP menegaskan ada kekeliruan dalam penerapan sanksi dengan ‘dalih’ terjadi error pada sistem OSS.
Dalam surat bernomor : 500.16.6.5/97 tertanggal 13 Mei 2026 itu, DPMPTSP Aceh menyebut bahwa berdasarkan penelusuran dan verifikasi yang dilakukan terdapat dokumen sanksi administratif untuk UNK 201912-3018-4055-7583-513 atas nama PT Ensem Lestari yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam surat itu dijelaskan adanya kekeliruan penerapan sanksi, seharusnya sanksi yang diberikan merupakan sanksi peringatan pertama, namun sanksi yang diterima pelaku usaha adalah pencabutan sertifikat standar.
DPMPTSP Aceh dalam surat itu juga menjelaskan ketidaksesuaian output sanksi lantaran adanya gangguan/error pada sistem OSS dalam proses penerbitan sanksi.
Dalam poin selanjutnya, DPMPTSP Aceh menjelaskan tidak melakukan penerapan sanksi pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari melainkan tetap mengacu pada tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Dibalik sanksi pencabutan sertifikat standar dan klarifikasi dari DPMPTSP Aceh itu, fakta dilapangan memperlihatkan bahwa warga sekitar pabrik harus menerima kenyataan pahit. Asap hitam tebal yang diduga berasal dari cerobong pabrik PT Ensem Lestari seakan menjadi hal ‘lumrah’.
Asap hitam tebal itu kerapkali menjadi pemandangan yang harus disaksikan warga, seolah ‘menghantui’ pemukiman.
Seperti rekaman vidio amatir yang diterima TrenNews.id, Senin (1/6/2026) dari seorang warga sekitar. Terlihat asap tebal hitam membumbung tinggi, melewati pemukiman warga.
Asap tebal itu diduga berasal dari cerobong pabrik PT Ensem Lestari yang berada di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.
“Kalau tiap hari seperti ini, kita khawatir warga. Terutama anak – anak dan ibu hamil akan mengalami dampak negatif akibat asap hitam itu,” kata seorang warga.
Kejadian tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, baik APH maupun Pemerintah setempat.
Sementara itu, Perwakilan PT Ensem Lestari, Hendra saat dikonfirmasi belum memberikan respon.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan