Selasa, 7 Juli 2026

Laptop dan Chromebook Rp34 Miliar di Aceh Singkil, Data vs Fisik ‘Tak Akur’

Ilustrasi

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan pengelolaan aset laptop dan Chromebook sekolah di Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp34.270.331.693,00 masih belum memadai, data Kartu Inventaris Barang (KIB) Disdikbud Aceh Singkil dengan kondisi nyata di sekolah seolah tak ‘akur’ karena terjadi selisih.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 Tertanggal 22 Januari 2026 Tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (S.D Semester I) Pada Pemkab Aceh Singkil.

Dalam dokumen LHP-nya, BPK menemukan data pengguna chromebook dan laptop sekolah tidak sesuai dengan KIB B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Per 30 Juni 2025.

BPK melakukan uji petik pada delapan SD dan lima SMP terhadap Peralatan dan Mesin khususnya pada Laptop merek HP (2019) dan chromebook. Ditemukan selisih jumlah antara data KIB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan jumlah perangkat yang diterima pada enam sekolah.

Seperti Chromebook Acer di SMP Negeri 2 Gunung Meriah, data KIB 48 unit namun fisik hanya 44 unit. Selanjutnya chromebook di SD Negeri Kain Golong dan SD Negeri Rantau Gedang, data KIB nol sementara fisik ditemukan 3 unit.

Kemudian Laptop HP di SMP Negeri 3 Kuta Baharu, data KIB nol sementara fisik ditemukan 10 unit. SMP Negeri 1 Gunung Meriah data KIB 20 namun fisiknya hanya ditemukan 10.

Kata Kepala Sekolah

Atas kondisi tersebut, Kepala Sekolah Negeri 2 Gunung Meriah menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), sekolahnya menerima 45 unit Chromebook Acer. Terdapat selisih satu unit yang tidak dapat dihadirkan karena sedang dibawa oleh guru.

Sementara Kepsek SD Negeri Kain Golong dan SD Negeri Rantau Gedang mengatakan menerima masing-masing tiga unit Chromebook Acer sejak tahun 2021.

Kemudian Kepsek SMP Negeri 3 Kuta Baharu menyebut sekolahnya menerima 18 unit laptop merek HP. Namun, sebanyak delapan unit tidak dapat dihadirkan karena sedang dibawa oleh guru.

SMP Negeri 1 Gunung Meriah tidak dapat menghadirkan tiga unit laptop HP karena sedang dibawa oleh guru, sedangkan tujuh unit laptop HP tidak diketahui keberadaannya. Kepala Sekolah tidak mengetahui jumlah pasti aset tersebut karena tidak tersedia dokumen administrasi dan tidak pernah dilakukan serah terima dengan Kepala Sekolah sebelumnya.

Pencatatan Hanya Berdasarkan Dokumen Kontrak

Dalam dokumen LHP itu, pembantu Pengurus Barang Pengguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pencatatan pada SIMDA BMD dilakukan hanya berdasarkan dokumen kontrak yang diterima dari PPTK, sehingga kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi pemakai yang sebenarnya tidak dapat dipastikan.

Pewarta : Arman Munthe
Sumber : LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini