Aset Tidak Diketahui Keberadaannya Jadi Tren Temuan BPK
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Aceh Singkil yang tidak diketahui keberadaannya, aset rusak dan dikuasai pihak lain menjadi tren temuan. Masalah ini muncul berulang di LHP LKPD TA 2022 hingga Semester 1 2025 tanpa tindak lanjut tuntas.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 Tertanggal 22 Januari 2026 Tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (S.D Semester I) Pada Pemkab Aceh Singkil.
Rekomendasi BPK Mandek, Tindak Lanjut Minim
Dari analisis terhadap LHP LKPD TA 2022 s.d Semester 1 2025 Pemkab Aceh Singkil, BPK menyimpulkan bahwa Pemkab Aceh Singkil hanya menyelesaikan dua rekomendasi. Sementara sebagian besar rekomendasi masih dalam proses atau menggantung.
Upaya Yang Telah Dilakukan
Dalam dokumen LHP itu, Kasubbag Analisa dan Pelaporan Inspektorat menyebut upaya yang telah dilakukan mengirimkan surat bupati untuk diteruskan kepada SKPK terkait, pengiriman dilakukan dalam dua tahap, yaitu surat pertama dikirim sekitar 10 hari setelah LHP diterbitkan, dan surat kedua dikirim pada semester berikutnya.
Selanjutnya Inspektorat telah melakukan kunjungan langsung ke SKPK terkait
untuk memeroleh komitmen Pengguna Barang dalam penyelesaian tindak lanjut melalui penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen.
Kemudian melakukan koordinasi dengan Bidang Aset dan Kekayaan Daerah
terkait permasalahan aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset rusak, dan aset yang dikuasai pihak lain. Namun, belum terdapat keputusan lebih lanjut karena penyelesaian permasalahan tersebut memerlukan inventarisasi BMD yang membutuhkan dukungan anggaran.
Kendala Tindak Lanjut
Hasil wawancara BPK dengan Kepala BPKK menyatakan penyelesaian permasalahan aset selama ini lebih difokuskan pada isu-isu yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Sementara aspek lainnya belum terdapat koordinasi yang memadai baik antar-SKPK maupun dengan Inspektorat.
Kasubbag Analisa dan Pelaporan Inspektorat menyebut kendala dalam penyelesaian tindak lanjut permasalahan aset antara lain disebabkan oleh belum adanya komitmen yang memadai dari berbagai pihak serta ketiadaan kebijakan yang mengatur pemberian sanksi atas aset yang hilang, rusak, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, Inspektorat hingga saat ini belum melibatkan Bidang Aset dan Kekayaan Daerah BPKK dalam proses penanganan temuan serta belum memiliki program maupun rencana penyelesaian yang terstruktur terkait permasalahan aset dimaksud.
Pewarta : Arman Munthe
Sumber : LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026


Tinggalkan Balasan