Selasa, 7 Juli 2026

LHP BPK Era Oyon-Hamzah Pecah Rekor, Tertinggi 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil TA 2025 mencatat rekor baru. Jumlah temuan dan rekomendasi jadi yang terbanyak dalam 5 tahun terakhir. LHP BPK Tahun 2025 itu diketahui era kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman.

Data Ikhtisar Pemantauan TLRHP BPK per 31 Desember 2025 mencatat 22 temuan dengan 64 rekomendasi untuk Pemkab Aceh Singkil. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya.

Pada LHP Tahun 2021, BPK mencatat 17 temuan dengan 60 rekomendasi. Tahun 2022 terdapat 15 temuan dan 29 rekomendasi, sedangkan Tahun 2023 juga mencatat 15 temuan dengan 29 rekomendasi.

Selanjutnya Tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 21 temuan dengan 58 rekomendasi, jumlah temuan itu kembali bertambah pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 menjadi 22 temuan dan 64 rekomendasi.

Temuan-temuan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan pada proyek infrastruktur, pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di RSUD, penatausahaan aset daerah, hingga berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian intern di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

BPK menerbitkan 64 rekomendasi atas temuan tersebut yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagai langkah perbaikan.

Rekomendasi itu mencakup penguatan pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyempurnaan administrasi keuangan, pemulihan kelebihan pembayaran, hingga pembenahan tata kelola pada perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

BPK mengingatkan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

WTP Bukan ‘Tameng’

Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menegaskan opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Penyelesaian rekomendasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta mencegah berulangnya temuan yang sama pada pemeriksaan berikutnya.

Catatan Redaksi : Rekor temuan 2025 ini jadi PR besar Oyon-Hamzah. Jika penyelesaian rekomendasi itu tidak dikejar, dikhawatirkan akan menjadi temuan berulang pada audit tahun berikutnya.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini