Selasa, 14 Juli 2026

Kejari Singkil : Kasus Seragam Rp1,77 Miliar Bukan Hanya Soal Kerugian Negara

"Bahwa terkait perkara ini, peristiwa pidananya tidak hanya menyangkut kerugian negara," papar Raja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga. (Ist)

Aceh Singkil, TrenNews.id – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah untuk pelajar korban banjir senilai Rp1,77 miliar resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

“Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menggelar perkara. Hasilnya menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga layak dinaikkan ke penyidikan,” kata Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kasi Intel Raja Liola Gurusinga, Jumat (10/7/2026).

Perkara ini menyangkut pengadaan seragam untuk pelajar korban banjir dari tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Pengadaan seragam ini menghabiskan anggaran Rp1.770.250.000 bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor TA 2025.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025 sudah mencium kejanggalan. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar Rp687,56 juta pada proyek yang seharusnya untuk membantu pelajar terdampak banjir tersebut. Dalam LHP juga disebutkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah disetor kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Raja menyebut terkait isu pengembalian temuan itu telah disampaikan kepada pimpinan saat ekspos.

“Terkait adanya pengembalian itu, saat ekspos kemarin kita sudah menyampaikan kepada pimpinan. Pimpinan berpendapat peristiwa pidana terkait bantuan ini layak untuk ditingkatkan,” jelas Kasi Intel, Raja Liola Gurusinga, Senin (14/7/3026).

Raja juga menyebut dalam perkara bantuan itu, peristiwa pidananya tidak hanya menyangkut kerugian negara.

“Bahwa terkait perkara ini, peristiwa pidananya tidak hanya menyangkut kerugian negara. Walaupun nanti kedepannya, bisa juga unsur itu akan digunakan untuk pasal yang akan disangkakan nantinya,” papar Raja.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini