Kamis, 2 Juli 2026

Pemkab Kolaka Utara Resmi Gratiskan Parkir di RSUD Djafar Harun bagi Keluarga Pasien

Keterangan Gambar: Wabup H. Jumarding tinjau RSUD Djafar Harum (ist)

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis bagi keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun. Kebijakan tersebut berlaku untuk satu unit kendaraan pengantar pasien selama pasien masih menjalani perawatan.

Kebijakan itu mulai diterapkan setelah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama pihak ketiga selaku pengelola parkir mencapai kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap sistem pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, memastikan langsung penerapan kebijakan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area parkir RSUD Djafar Harun, Rabu (1/7/2026).

“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan yang mengantar pasien. Mulai hari ini, satu kendaraan untuk satu pasien digratiskan,” kata Jumarding kepada wartawan.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keringanan biaya parkir bagi keluarga pasien.

“Setelah kami mendengar aspirasi masyarakat, kami memanggil Direktur Rumah Sakit agar dilakukan adendum terhadap kerja sama yang sudah berjalan. Mulai hari ini, satu kendaraan untuk satu pasien digratiskan selama pasien dirawat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Djafar Harun, dr. Andi Widiarsa, mengapresiasi masukan dari masyarakat dan insan pers yang dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Terima kasih atas masukan teman-teman media dan masyarakat. Masukan tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi pelayanan, termasuk dalam pengelolaan parkir,” ucapnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan parkir gratis ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap beban keluarga pasien dapat berkurang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD Djafar Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini