Simpan Sabu 2,65 Gram, Dua Pria di Ngapa Diamankan Polisi
Lasusua, TrenNews.id – Jajaran Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, mengamankan dua pria berinisial DAA (25) dan A (30) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika pada pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Sayful, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh personel Polsek Ngapa yang dipimpin langsung Kapolsek Ngapa, IPDA Andi Jusman, S.H.
Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku DAA, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan 12 sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,10 gram. Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,65 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di depan rumah tepatnya di bawah pohon kunyit. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, empat sachet plastik bening kosong ukuran sedang, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar, satu set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks, satu buah korek api gas berwarna kuning, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y30 warna moonstone white.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 ini merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Kolaka Utara,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Ia juga mengapresiasi kinerja personel Polsek Ngapa yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Saya mengapresiasi kinerja personel Polsek Ngapa yang berhasil mengungkap dua kasus. Mari kita bersama-sama menjaga Kolaka Utara agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya. (As)


Tinggalkan Balasan