Aset Daerah “Nyasar”, BPK : 36 Peralatan dan Mesin Dipakai Pegawai Mutasi dan Pensiun
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan puluhan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Aceh Singkil masih dipakai pihak yang tidak berhak, seperti pensiunan hingga pegawai yang telah mutasi ke SKPK lain. Padahal aset itu seharusnya dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi SKPK.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 Tertanggal 22 Januari 2026 Tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (S.D Semester I) Pada Pemkab Aceh Singkil.
Dalam dokumen LHP BPK, auditor menemukan sebanyak 26 peralatan dan mesin yang masih digunakan oleh pegawai yang telah mutasi atau pindah tugas ke SKPK lain. Temuan itu didapati setelah BPK melakukan uji petik pada sembilan SKPK yang ada didaerah itu.
Sementara pada lima SKPK lain yang juga dilakukan uji petik. BPK menemukan sebanyak 10 peralatan dan mesin yang masih digunakan oleh pegawai yang telah pensiun. Diantaranya satu unit Station Wagon milik DP3AP2KB, dua unit sepeda motor milik DTPHP, satu unit sepeda motor milik Disnakertrans, satu unit P.C milik Disparpora serta 5 unit sepeda motor milik DPMK.
Terhadap temuan itu, BPK melakukan wawancara Kepala Bidang Promosi dan Mutasi BKPSDM. Hasilnya, BKPSDM menyebut belum ada regulasi atau kebijakan resmi yang mengatur kewajiban pengembalian aset oleh pegawai yang dimutasi maupun pensiun ke SKPK asal.
“Pengelolaan dan penarikan kembali aset yang dipakai pegawai umumnya diserahkan ke kebijakan internal masing-masing SKPK,” tulis BPK dari hasil wawancara Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM.
Dalam temuan itu, BPK menilai 36 peralatan dan mesin itu digunakan tidak sesuai tugas dan fungsi karena digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Penyebab Permasalahan
BPK menilai permasalahan itu terjadi lantaran Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD belum menetapkan status penggunaan BMD di SKPK sesuai ketentuan, Para Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Barang belum melakukan reviu
berkala atas penggunaan BMD di SKPK masing-masing, BKPSDM belum menyusun maupun mengusulkan kebijakan atau SOP yang mengatur kewajiban pengembalian BMD bagi pegawai yang mutasi maupun
pensiun.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Singkil memerintahkan Dinas terkait melakukan reviu berkala atas penggunaan BMD di SKPK masing-masing, Kepala BKPSDM agar menyusun dan mengusulkan kebijakan atau SOP yang mengatur kewajiban pengembalian BMD bagi pegawai yang mutasi maupun pensiun.
Pewarta : Arman Munthe
Sumber : LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026


Tinggalkan Balasan