Jumat, 3 Juli 2026

BPK Sorot PUPR Aceh Singkil, Alat Berat Rp8,7 Miliar Rusak Tak Dilapor

Ilustrasi

Aceh Singkil, TrenNews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada dinas itu, BPK menemukan alat berat milik Pemkab Aceh Singkil senilai Rp8,7 miliar rusak berat tapi belum dilaporkan dan disimpan di lokasi tidak aman.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 Tertanggal 22 Januari 2026 Tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (S.D Semester I) Pada Pemkab Aceh Singkil.

8 Unit Alat Berat Rp8,7 Miliar “Terlantar”

Hasil uji petik fisik yang dilakukan BPK di Dinas PUPR, setidaknya terdapat 8 unit alat berat dan mesin dengan total nilai mencapai Rp8.741.950.000,00. Dari jumlah itu, BPK menyebut 1 unit alat berat dengan kondisi rusak berat berada di bengkel, 6 unit di gudang dinas, dan 1 unit di lokasi yang dapat dijangkau bebas oleh masyarakat.

Masalahnya, Pengurus Barang Dinas PUPR mengakui pelaporan aset rusak berat belum pernah dilakukan yang mengakibatkan proses penghapusan barang rusak jadi terhambat.

Dengan kondisi itu, BPK menilai terdapat dua risiko serius. Seperti memperparah kerusakam karena kendaraan/alat berat rusak disimpan di lokasi terbuka, bukan tempat aman. Kemudian Rawan disalahgunakan karena alat berat yang rusak jadi tidak terpelihara, rentan dipakai pihak tidak berwenang, dan rentan hilang.

SOP dan Pengawasan Lemah.

Dalam LHP itu, BPK mencatat Pemkab Aceh Singkil belum punya SOP pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pengurus Barang Pengguna belum lakukan pengawasan lapangan periodik. Pelabelan Peralatan dan Mesin juga belum ada aturannya.

Bupati Diminta Bertindak

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Aceh Singkil memerintahkan Pj Sekretaris Daerah mengatur langkah pengamanan aset BMD.

Selanjutnya, Kepala BPKK agar menyusun SOP pengamanan BMD dan Rancangan aturan terkait pelabelan Peralatan dan Mesin.

Kemudian Kepala SKPK selaku Pengguna Barang untuk menginstruksikan Pengurus Barang agar melakukan pengawasan lapangan dan pelaporan atas kondisi barang secara periodik.

Pewarta : Arman Munthe
Sumber : LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini