Jumat, 3 Juli 2026

Duit JKN Rp164 Juta di Aceh Singkil Kemana? BPK Temukan Belum Direalisasikan

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan terbesar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menemukan klaim Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi untuk 10 puskesmas senilai Rp164.454.100 belum direalisasikan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di Dinas Kesehatan. Nilai klaim JKN yang belum direalisasikan itu merupakan komponen terbesar dari total temuan BPK di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp185.799.100.

BPK menjelaskan klaim Dana JKN Non Kapitasi itu merupakan hak 10 puskesmas untuk periode Januari 2025, namun hingga pemeriksaan dilakukan, dana itu belum direalisasikan kepada masing-masing puskesmas.

Disisi lain, BPK juga mencatat bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan telah mengirim surat kepada Plt Sekretaris Daerah Aceh Singkil pada 25 April 2025 untuk meminta dilakukan investigasi khusus terkait pengelolaan Dana JKN Non Kapitasi dan penggunaan Uang Persediaan di Dinas Kesehatan.

Menindaklanjuti surat itu, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melakukan audit berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 28 April 2025. Tak hanya itu, pada Juli 2025, sebanyak 10 kepala puskesmas juga menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan yang berisi permintaan agar klaim Dana JKN Non Kapitasi periode Januari 2025 segera dibayarkan sesuai hak masing-masing.

BPK menilai persoalan tersebut menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam tata kelola administrasi dan pengendalian pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan. Atas temuan itu, auditor memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar segera menindaklanjuti penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat dana itu menyangkut pelayanan kesehatan, sehingga temuan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini