Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil 2026 Tembus Rp320 Juta
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Alokasi belanja perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses pada, (20/9/2026). Terdapat sedikitnya 8 paket penyedia untuk belanja perjalanan dinas di dinas tersebut. Total pagu dari 8 paket itu mencapai Rp 320.420.450.
Rinciannya, terdiri dari 2 paket perjalanan dinas biasa dengan pagu Rp Rp 119.152.300 dan Rp Rp 51.458.150. Sementara 6 paket perjalanan dinas dalam kota dengan pagu mulai dari Rp Rp 5.700.000, Rp 21.100.000, Rp 23.040.000, Rp 27.850.000, Rp 34.420.000 dan Rp 37.700.000. Seluruhnya bersumber dari APBD 2026 dengan metode pengadaan langsung.
Dalam dokumen SiRUP tersebut, jadwal pemanfaatan barang/jasa untuk semua paket dimulai Februari hingga Agustus 2026 dan berakhir pada Desember 2026. Jadwal pelaksanaan kontrak mulai Juli hingga September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, TrenNews.id masih berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil terkait peruntukan dan urgensi dari belanja perjalanan dinas tersebut. Pertanyaan yang diajukan pewarta hingga kini belum mendapat respon.
Publik berharap belanja perjalanan dinas yang bersumber dari uang rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan berorientasi pada percepatan pembangunan infrastruktur di Aceh Singkil.
Secara administratif, pengadaan ini sah. Namun secara etika penganggaran, ada dua catatan yang perlu menjadi perhatian publik dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pertama Soal Fragmentasi Paket, Kedua Soal Urgensi dan Proporsionalitas.
Berita ini disusun berdasarkan data dokumen resmi negara yang terbuka untuk publik SiRUP, bukan asumsi. Sesuai KEJ Pasal 1 dan 3, redaksi mengedepankan prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan cover both sides.
Prinsip jurnalistik bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membuka ruang transparansi. Anggaran perjalanan dinas bukan anggaran ‘haram’, namun ketika infrastruktur dasar masih tertatih, setiap rupiah APBD yang dibelanjakan untuk perjalanan harus bisa dijelaskan manfaatnya secara konkret kepada rakyat.
Pewarta : Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan