Legalitas Media Menjadi Payung Hukum Proteksi Wartawan
KUPANG, TRENNEWS.ID – Dalam rangka membangun kesepahaman terkait legalitas media massa, serta memperkuat konsolidasi dan sinergitas antara pemerintah dan media massa dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan mengangkat tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada,Kamis (30/5/2024) bertempat di Aula Hotel Ima Kupang dan dihadiri oleh para jurnalis atau wartawan media cetak, elektronik dan online.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si, dan menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu,SH,MS (hadir secara virtual) dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE serta Plt. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol yang bertindak sebagai moderator.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana SH., M.Si dalam sambutannya menekankan pada aspek legalitas media massa.
“Media massa memiliki peran dalam pembangunan dan tentunya termasuk dalam infrastruktur politik yang bisa mempengaruhi keputusan maupun kebijakan politik. Hal ini berkaitan dengan seberapa kuat informasi atau berita itu mempengaruhi aspek politik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut. Sehingga hari ini kita bicara tentang legalitas media massa maka bagaimana mungkin tidak ada legalitas yang jelas kemudian pengaruhi keputusan publik, karena ini pertanggungjawaban hukum. Ayo berbenah,” kata Kosmas.
“Pers juga memiliki aturan dan payung hukum yang mewadahi media massa. Jadi alangkah baik ikuti SOP dan persyaratan yang ada. Saya tekankan status hukumnya harus jelas. Dengan demikian juga akan berimbas pada kredibilitas dan relasi antara media massa dan pemerintah,” ungkapnya.
Kosmas juga menambahkan, media massa hendaknya lebih banyak memberikan informasi yang edukatif dan menghindari pemberitaan provokatif.
“Jurnalis hendaknya memberikan informasi-informasi yang positif dan mengedukasi. Media massa bersifat sebagai obor pencerahan bagi masyarakat dan hendaknya juga jangan memberikan informasi yang bersifat provokatif yang berdampak buruk,” tegas Sekda Kosmas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu SH, MS menjelaskan, keterkaitan dengan legalitas media massa tentunya tidak lepas dari wartawan itu sendiri dan juga perusahaan pers.
Tinggalkan Balasan