Jumat, 3 Januari 2025

Eks Birokrat dan Mantan Politisi Serukan Penutupan Gudang Menara Ilegal

Kondisi rumahnya Frans San yang berdempetan dengan tembok pembatas gudang PT. Menara

MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Adi Empang, selaku warga Kelurahan Bangka Leda yang terdampak mengeluh dengan keberadaan gudang milik PT. Menara yang mengganggu kenyamanan warga.

Keluhan tersebut disampaikan langsung saat diwawancara Trennews.id pada Senin (22/7/2024) di rumah kediamannya.

Dalam keterangannya, Adi Empang menjelaskan bahwa dahulu sebelum ada permukiman, gudang PT. Menara dengan luas lahan yang relatif cukup besar sudah ada.

Kemudiaan pemilik lahan (PT.Menara) jelas memanfaatkan lahan itu sesuai dengan keinginannya. Pada saat warga sudah ada disekitar lokasi gudang tersebut, itu pasti ada implikasinya. Maka menjadi pertanyaan penting adalah apakah lahan yang dimanfaatkan oleh PT. Menara tidak berdampak pada orang lain ?

Adi Empang pun mengurai bahwa ketika terjadi perkembangan baik dari sisi ekonomi, politik dan lain-lain tentu ada pengaruh terhadap lingkungan.

Namun, bagi orang yang memiliki kepentingan bisnis usaha pasti sudah merencanakan untuk kepentingan tertentu.

“Tetapi yang saya tahu, setelah saya cek ke lapangan bahwa disini ada gudang, ada stone chruser dan ada juga kendaraan yang keluar-masuk bawa material dari luar yang kapasitas jalannya tidak tepat untuk kendaraan yang bertonase besar”, jelas Adi Empang.

“Kondisi tiga tahun terakhir ini berimplikasi terhadap warga, berkaitan dengan pengolahan material yang ada di dalamnya itu sangat dirasakan oleh warga sekitar yang radiusnya dekat. Contoh, debu dan getarannya”,sambung Adi.

Disisi lain, Menurut Adi, ada juga dampak secara langsung oleh warga yang pada saat musim hujan, air mengalir dan menerobos dinding pembatas.

“Dan yang terdampak langsung itu dirasakan oleh Pak Martinus yang rumahnya kena reruntuhan tembok pembatas”,tutur Adi.

Karena itu, menurut Adi, pemerintah daerah harus melihat kembali izinnya, jika ada. Apakah usaha itu sudah sesuai dengan tata ruang? yang didalamnya ada pola ruang dan manfaat ruang?

“Bagi saya, kalau dari aspek tata ruang tidak memungkinkan. Maka perlu dipertimbangkan. Artinya, pengambil kebijakan, mengarahkan pengusaha untuk keluar dari radius kawasan pemukiman”,cetus Adi lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini