Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Banyuasin, TrenNews.id – Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Mess PT TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (31/12).
Kedua pelaku tersebut adalah BSI (27), warga RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dan ASN (44), warga Sungai Jerunjung, Desa Merah Mata, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk menyelidiki dengan melakukan penyamaran.
Setibanya di Mess PT TBL, petugas mendapati pelaku BSI tengah melayani pembeli dan menyediakan alat isap sabu kepada pelaku ASN. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan satu alat hisap sabu (bong). Barang bukti tersebut langsung dibawa bersama kedua pelaku ke Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Air Kumbang. Tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana peredaran narkotika,” tegas Kapolsek Air Kumbang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Air Kumbang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pewarta : Amiyadi
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan