Kamis, 16 Januari 2025

Ketua HMI MPO Soroti PT Vale Indonesia Blok Pomalaa Terkait Dugaan Operasi Produksi Tanpa Izin Hak Ulayat

Indra Dapa Saranani, Ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan

Konsel, TrenNews.id – Indra Dapa Saranani, Ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan, mengungkapkan keprihatinannya terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, khususnya yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa. Ia menyoroti dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut melakukan operasi produksi nikel tanpa izin dari pemilik hak ulayat sesuai dengan Eigendom No. 44 Tahun 1708.

Menurut Indra, lahan yang menjadi areal pertambangan PT Vale Indonesia di Blok Pomalaa merupakan tanah ulayat adat Mekongga. Oleh karena itu, seharusnya pihak perusahaan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemilik hak ulayat di Kabupaten Kolaka sebelum melakukan operasi produksi.

“Kami mendukung investasi di Kabupaten Kolaka, namun investasi harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah pertambangan,” tegas Indra.

Indra mendesak pemerintah pusat dan daerah, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa tindakan PT Vale Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Kami tidak ingin dugaan pengarapan lahan ulayat ini menimbulkan dampak lingkungan dan kekacauan sosial adat di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini