Ketua HMI MPO Soroti PT Vale Indonesia Blok Pomalaa Terkait Dugaan Operasi Produksi Tanpa Izin Hak Ulayat
Konsel, TrenNews.id – Indra Dapa Saranani, Ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan, mengungkapkan keprihatinannya terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, khususnya yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa. Ia menyoroti dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut melakukan operasi produksi nikel tanpa izin dari pemilik hak ulayat sesuai dengan Eigendom No. 44 Tahun 1708.
Menurut Indra, lahan yang menjadi areal pertambangan PT Vale Indonesia di Blok Pomalaa merupakan tanah ulayat adat Mekongga. Oleh karena itu, seharusnya pihak perusahaan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemilik hak ulayat di Kabupaten Kolaka sebelum melakukan operasi produksi.
“Kami mendukung investasi di Kabupaten Kolaka, namun investasi harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah pertambangan,” tegas Indra.
Indra mendesak pemerintah pusat dan daerah, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa tindakan PT Vale Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Kami tidak ingin dugaan pengarapan lahan ulayat ini menimbulkan dampak lingkungan dan kekacauan sosial adat di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Indra juga menambahkan bahwa tanah ulayat tersebut telah diakui sebagai milik adat sejak zaman Hindia Belanda, sebagaimana tercantum dalam Eigendom No. 44 Tahun 1708. Karena itu, PT Vale Indonesia diwajibkan melakukan konsultasi dengan pemilik hak ulayat sebelum memulai operasi produksi.
Jika PT Vale Indonesia tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, Indra berencana melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena ada dugaan kuat bahwa perusahaan telah melakukan operasi produksi nikel tanpa izin dari pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, Indra berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi menghindari konflik lebih lanjut yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat adat dan lingkungan sekitar.
Pewarta: Annisa
Tinggalkan Balasan