Sabtu, 23 November 2024

Adem Ayem, Ampuh Sultra Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penangkapan Alat Berat Di Desa Oko-Oko Kolaka

Kasus penangkapan alat berat oleh Balai Gakkum Sultra tak kunjung ada perkembangan

KENDARI, TRENNEWS.ID – Hampir setahun, kasus penangkapan alat berat oleh Balai Gakkum Sultra tak kunjung ada perkembangan.

Padahal sebelumnya, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT. AG sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu di ungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomala, Kab. Kolaka mestinya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kasus ini harus di kawal, sebab agak aneh menurut kami. Sudah ada penangkapan bahkan tersangka juga sudah ada begitu juga alat bukti. Tapi sampai sekarang belum ada informasi terkait kelanjutannya seperti apa,”Ucap Hendro, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/24).

Aktivis nasional itu menuturkan, bahwa berdasarkan siaran pers Direktorat Gakkum KLHK RI Nomor : SP.393/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2023 sangat jelas bahwa Ditjen Gakkum KLHK RI telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial LM (28 th) dan AA (26 th).

Bahkan, pihak Ditjen Gakkum KLHK RI juga menyita 17 alat berat berupa Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

“Inikan sudah A1 menurut kami, artinya tidak butuh waktu lama untuk bisa disidangkan. Tapi kenapa sampai hari ini belum juga ada informasi terkait kelanjutan kasus tersebut,” Imbuhnya

Oleh karena itu, pihaknya secara kelembagaan, meminta Balai Gakkum Wilayah Sultra untuk transparan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan proses hukum PT. AG.

“Nama perusahaannya itu PT. AG, sedangkan tersangkanya LM dan AA kita butuh informasi sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan,”Tegas pria yang akrab disapa Egis itu

Terakhir, Hendro Nilopo menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Balai Gakkum Sultra jika dalam waktu 1 x 24 jam belum ada informasi resmi perihal perkembangan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

“Jujur memang ada rasa skeptis, karena kami merasa kasus ini semacam redup. Tapi kami tetap menghormati pihak Balai Gakkum, sehingga kami menunggu informasi resmi dari mereka (Balai Gakkum Sultra),”Jelasnya

“Namun jika tidak ada informasi, maka kami akan turun bertandang secara langsung di kantor Balai Gakkum”. Tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini